@article{Santoso_2017, title={PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA}, volume={2}, url={https://journal.uwgm.ac.id/yuriska/article/view/193}, DOI={10.24903/yrs.v2i2.193}, abstractNote={Demokrasi merupakan suatu paham yang mengaku bahwa diantara semua orang untuk menentukan nasib kehidupannya sendiri oleh rakyat, dengan demikian rakyatlah yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara yang demokrasi. Di Indonesia yang menjalankan pemerintahan adalah ekskutif dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota; sedangkan rakyat diberi hak untuk menentukan pilihannya secara suka rela pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan pemerintahan, melalui Pilpres, untuk memilih Presiden dan Pilkada langsung untuk memilih kepala daerahnya. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang N0. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, tentu saja hal ini merupakan langkah menuju yang lebih demokrasi, karena dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dapat menjalankan pembangunan di daerah secara leluasa karena telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang selama ini rakyat tidak pernah diberi kepercayaan untuk memilih kepala daerah pada periode sebelumnya, maka dari itu kehidupan demokrasi di Indonesia dapat dikatan lebih baik lagi karena rakyat sudah diberi peranan dan secara demokrasi pula. Namun demikian kepercayaan yang diberikan kepada rakyat oleh negara tersebut jangan sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu yang perlu diingat bahwa Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan sarana menuju kehidupan demokrasi, tetapi demokrasi di Indonesia bukan demokrasi liberal, yaitu demokrasim Pancasila, yang tetap mempertahakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.}, number={2}, journal={Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum}, author={Santoso, M. Agus}, year={2017}, month={Oct.}, pages={1–14} }