“KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH”

Authors

  • Jaidun, S.H
  • Tumbur Ompu Sunggu

DOI:

https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.159

Keywords:

Kerugian Negara, Pengelolaan Keuangan Negara, Perbandingan Sistem Hukum Keuangan Negara.

Abstract

Kejahatan korupsi di Indonesia sudah masuk pada level membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, merusak moral agama dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara, negeri ini bisa hancur berantakan, karena korupsi. Korupsi bukan saja kejahatan merugikan keuangan negara, melainkan dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara. Dalam hal ini Badan pemeriksa Keuangan berperan sebagai lembaga negara yang berugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara sesuai dengan amanat UUD RI 1945. Namun apabila terjadi kerugian keuangan negara pada suatu Badan Usaha Milik Negara (Persero) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, maka apakah kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara dan/atau bukan? atau melainkan kerugian perusahaan yang lazim juga disebut resiko bisnis sebagai badan hukum privat dan ataukah merupakan kerugian keuangan negara yang masuk dalam ranah hukum publik. Dengan menggunakan penelitian yuridis empiris penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang berwenang dalam menghitung kerugian negara pada Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan mengkaji hukum apa yang harus digunakan apabila terjadi kerugian negada dalam hal pengelolaan kerugian negara oleh BUMD. Oleh karenanya dalam hal ini (BPK-RI) merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (Persero) dan merupakan sebuah Badan yang paling bertanggunjawab untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara/daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Literatur

Amiq Bachrul, 2011, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah: Dalam Perspektif Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Yogyakarta: Laksbang

Djafar Saidi, Muhammad, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT. Radja Grafindo

Muladi, dkk, 2010, Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, Jakarta: PT. Prenada Media Group.

Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT. Sinar Grafika

Sjawie, Hasbullah F, 2015, Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: PT. Prenada Media Group.

B. Laporan, Makalah, dan Jurnal Penelitian

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

C. Daftar Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tetang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tetang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Downloads

Published

2017-10-17

How to Cite

S.H, J., & Sunggu, T. O. (2017). “KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH”. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 101–114. https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.159

Issue

Section

Articles