ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK

Authors

  • Bahriani Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Umar Hi Salim Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Firmansyah Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1337

Keywords:

Akuntansi, Perpajakan, PPh Pasal 21

Abstract

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atas
gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Undang
Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016?. Dan bagaimana kebijakan perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018?. Penelitian bertujuan untuk mengetahui
dan menganalis perhitungan PPh Pasal 21 serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan perencanaan PPh
Pasal 21 PT. Sawit Unggul Agro Niaga. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan sebagai bahan
refrensi untuk bisa memahami lebih banyak lagi tentang perpajakan terutama tentang perhitungan PPh
Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak yaitu orang pribadi,
Badan Usaha atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak. Peraturan
tentang mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlandaskan pada Undang – Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan.
Penelitian ini merupakan penelitian analisis komparatif deskriptif yaitu penelitian yang
membandingkan perhitungan Pajak PPh 21 antara PT.Sawit Unggul Agro Niaga dengan Undang –
Undang Nomor 101/PMK.010 Tahun 2016. Dari hasil analisis diketahui perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas gaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga tahun 2018 tidak sesuai dengan Undang –
Undang Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Ketidaksesuaian terjadi karena ada kesalahan dalam
penginputan PTKP yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan menggunakan PMK Nomor
122/PMK.010 tahun 2015 yang seharusnya menggunakan PTKP baru sesuai dengan Undang – Undang
Nomor PMK.010/PMK.010 Tahun 2016. Hal ini membuat potongan PPh Pasal 21 atas karyawan PT.
Sawit Unggul Agro Niaga menjadi besar ditahun 2018, dan harus melaukan pembetulan.

References

Google

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Bahriani, Hi Salim, U., & Firmansyah. (2022). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK. OBOR: Oikonomia Borneo, 4(1), 79–88. https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1337

Issue

Section

Articles