Judul penelitian Hukum jual beli khiyar dalam Islam

Authors

  • EKO KURNIAWANTO UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA
  • ABD RACHIM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA

DOI:

https://doi.org/10.24903/je.v8i2.764

Keywords:

Jual Beli, Hukum, meneruskan atau membatalkan, khiyar, Riba

Abstract

     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara langsung bagaimana prosedur dalam meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam dan bagaimana hukumnya dalam Islam (Fiqh Muamalah/jual beli)

     Dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi Islam, keuangan dan perbankan syariah secara nasional, diperlukan upaya meneliti dan memperluas keilmuan ekonomi Islam tentang meneruskan atau membatalkan jual beli yang sesuai dengan syariah, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat luas lebih khusus umat Islam dalam Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam, sehingga umat Islam tidak ragu dan takut terjerumus riba dan kepastian hokum dalam Islam system meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam

     Hasil dari penelitian ini bisa ada beberapa kemungkinan pendapat dalam hokumnya, bisa jadi sebagian ada yang mengharamkan atau memubahkan, dari hasil analisis sementara Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam adalah mubah.

Downloads

Published

2019-11-25

How to Cite

KURNIAWANTO, E., & RACHIM, A. (2019). Judul penelitian Hukum jual beli khiyar dalam Islam. Jurnal Ekonomika: Manajemen, Akuntansi, Dan Perbankan Syari’ah, 8(2), 37. https://doi.org/10.24903/je.v8i2.764

Issue

Section

Articles